Kamis, 09 Oktober 2014

MENIMBANG KEBURUKAN, MENGHARAP KEBAIKAN


Oleh: Aris Setyo Wibowo

Pelaksanaan Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden Indonesia yang baru saja selesai diselenggarakan mengundang banyak pujian berbagai pihak dari para pemimpin negara lain. Pujian tersebut seolah juga semakin mengukuhkan Indonesia sebagai salah satu negara penyelenggara demokrasi paling baik di dunia.
Meski mendapat pujian dan sanjungan dari negara lain, tidak berarti bahwa Pemilu di Indonesia tidak terlepas dari kekurangan dan Pekerjaan Rumah (PR) pasca pelaksanaannya. Salah satu Pekerjaan Rumah yang saat ini kembali mengemuka adalah santernya isu akan dikembalikannya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung oleh rakyat kepada Pilkada yang akan dilakukan oleh DPRD.
Dalam waktu relatif singkat, isu ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Tidak hanya itu saja, tetapi isu tentang itu juga telah ‘memakan korban’ mundurnya Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Cahaya Purnama (Ahok), dari keanggotaan partai Gerindra yang notabene merupakan partai pengusung dirinya karena perbedaan pendapat antara Ahok dengan partai berlambang kepala garuda itu.
Pengunduran diri Ahok kembali mendatangkan beragam pertanyaan terkait loyalitas, dedikasi, dan integritas pejabat Eksekutif dan Legeslatif yang berasal dari partai politik terhadap kepentingan rakyat. Masalah yang menghantam partai berlambang kepala garuda itu tidak menutup kemungkinan juga bisa dialami oleh partai-partai yang lain. Hal itu tercermin dari pendapat beberapa Pemimpin Daerah yang lebih memilih untuk bersikap abstain agar bisa melihat dan menunggu keputusan apa yang kelak akan ditetapkan.
Seperti disuguhi buah simalakama, sikap ‘wait and see’ dapat dibaca sebagai sikap tidak ingin memperkeruh suasana, sikap tidak memiliki pendirian, atau bahkan kebingungan untuk menentukan pilihan. Masalah menjadi semakin terlihat runyam dan melebar tatkala beberapa pihak yang mencoba melontarkan pendapat tidak menyediakan solusi dan argumentasi yang mampu meredam suasana, tetapi sebatas menghadirkan wacana yang tidak tuntas dibahas.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syasuddin Alimsyah, berusaha mementahkan alasan Kementerian Dalam Negeri dan Koalisi Merah Putih. Dalam pernyataannya, Syamsuddin Alimsyah mengatakan,” Mereka (pen: Kementerian Dalam Negeri dan Koalisi Merah Putih ) beralasan 57% Kepala Daerah korupsi. Tapi jika diteliti satu per satu by name dan by addres, Kepala Daerah yang korupsi ini kebanyakan terkait saat menduduki jabatan sebagai anggota DPRD. Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Pemerhati Perempuan Gowa, Putri Ratu, yang berusaha menyerap aspirasi ibu rumah tangga. Dalam kutipannya, Putri Ratu menyampaikan bahwa salah satu ibu rumah tangga yang diminta aspirasinya mengatakan, ” Eed... kenapa itu anggota DPRD yang memilih. Enak mi itu karena kembali mi modalnya.” (Tribun Timur, 7-9-2014).
Dari pernyataan  Syasuddin Alimsyah dapat ditarik minimal dua kesimpulan.
Pertama, kasus korupsi yang menjerat para Kepala Daerah biasanya terkait dengan kedudukan mereka sebagai anggota DPRD. Jika selama ini mekanisme pencalonan Kepala Daerah dilakukan oleh partai politik, idealnya partai pengusung calon tersebut juga ikut bertanggungjawab atas ‘kesalahan’ mereka dalam menentukan kandidat, karena partai tidak mengetahui secara utuh integritas calon yang ternyata terlibat dalam kasus korupsi. Selama ini masyarakat hanya melihat pejabat yang ditangkap sebagai pangkal kasus korupsi, tanpa melihat akar yang menjadikan pejabat tersebut dapat terpilih dan menduduki jabatan mereka. Lebih parah lagi seandainya para anggota partai sudah tahu latar belakang calon yang diusungnya, tetapi tetap memilihnya sebagai kandidat Kepala Daerah karena mereka juga menerima ‘sesuatu’ dari kandidat yang bersangkutan.
Ke dua, jika 57% kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah dilakukan ketika mereka menduduki jabatan sebagai anggota DPRD, maka perlu dilakukan kegiatan ‘bersih-bersih’ secara serius di tubuh DPRD agar jika salah satu anggota DPRD saat ini kelak akan dipilih sebagai kandidat Kepala Daerah, maka partai politik harus bisa memastikan bahwa mereka tidak terlibat kasus korupsi pada jabatan yang diemban sebelumnya.
Berdasarkan pernyataan yang dikutip Putri Ratu tentang kembalinya modal mereka (pen. Anggota DPRD) jika Pilkada dilakukan oleh Anggota Dewan mengindikasikan beberapa hal.
Pertama, bahwa modal yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi Anggota Dewan tidak sedikit. Banyaknya biaya menjadi latar belakang dilakukannya berbagai upaya untuk mengembalikan modal tersebut ketika Anggota Dewan terpilih menduduki jabatan mereka.
Ke dua, tingginya biaya untuk menjadi Anggota Dewan mengindikasikan bahwa pelaksanaan sistem demokrasi di negeri inilah yang ‘menuntut’ calon Anggota Dewan untuk mengeluarkan biaya tersebut agar bisa meraih jabatan yang mereka inginkan.
Ke tiga, tingginya biaya sosialisasi mengindikasikan bahwa penyelenggara Pemilu (pen. KPU) belum memiliki sistem dan sarana sosialisasi yang memadai untuk mendukung efisiensi para Calon Anggota Dewan sehingga profil mereka bisa diakses masyarakat tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi yang terlampau besar. Selama ini KPU hanya memberi sedikit fasilitas dan membebaskan seluruh calon untuk berjuang sendiri/ bersama partainya dalam Pemilu. Ruang kebebasan itulah yang selama ini dijadikan sebagai kesempatan bagi calon Anggota Dewan untuk melegalkan cara-cara negatif. Sulit dipungkiri bahwa dalam setiap penyelenggaraan Pemilu/ Pilkada, masyarakat akan menyaksikan dan mengalami proses terjadinya jual beli suara antara Calon Anggota Dewan dengan masyarakat itu sendiri. Jika kejahatan semacam ini diketahui, dialami dan disadari oleh semua pihak, betapa telah rusaknya mentalitas bangsa ini dalam menyelenggarakan sistem demokrasi mereka meski dipuji-puji oleh negeri lain sebagai kesuksesan yang patut diteladani.
Demokrasi yang sedang kita jalani terlihat seperti ‘lumut bercangkang karang’ yang begitu kokoh di luar tetapi sangat rapuh di dalamnya.
Kembali pada persoalan Pilkada Langsung dan Pilkada yang dilakukan oleh DPRD, pembahasan mengenai hal itu seharusnya tidak hanya berimplikasi pada Pemilihan Kepala Daerah, tetapi jika memang hal itu dianggap benar maka Pemilihan Kepala Negara pun sepantasnya ditempuh dengan jalan yang sama sebagai bentuk konsistensi pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan. Jika pertimbangan-pertimbangan yang digunakan hanya tentang keburukan antara keduanya, pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah” Bagaimana mungkin kita mengharapkan suatu kebaikan hanya dengan menimbang keburukan yang kita miliki?”
Perlu kiranya menengok kembali kerangka demokrasi yang kita jalankan saat ini. Kemajuan dan kemunduran demokrasi bukan hanya dilihat dari sistem apakah yang ‘sudah pernah’ dan ‘sedang dijalankan’ dalam suatu periode, tetapi apa tujuan sesungguhnya yang diharapkan dari sistem yang kita pilih. Belum tentu Pilkada langsung merupakan sistem yang paling tepat untuk dilaksanakan di negeri ini dan bisa dianggap sebagai kemajuan, jika hasilnya justru kontraproduktif dengan tujuan yang kita inginkan. Begitu pun sebaliknya, belum tentu Pilkada melalui DPRD bisa kita anggap sebagai kemunduran, jika pertimbangannya bukan sekedar kuantitas tetapi kualitas atas penyelenggaraan Pemilu. Dua hal itu masih memiliki kemungkinan yang sama untuk bisa kita jalankan. Satu hal yang perlu kita cermati bukan hanya sistem manakah yang akan kita pilih, tetapi elemen demokrasi apa yang harus kita buat agar sistem tersebut bisa berjalan secara optimal.
Demokrasi yang baik, bukan demokrasi yang selalu meninggalkan pekerjaan rumah yang sama di setiap ujung pemungutan suara, tetapi demokrasi yang menuntut setiap pihak untuk bekerjasama demi meraih tujuan kebangsaan mereka.
Jika pemerintah dan Anggota Dewan memang sedang berjuang untuk menemukan kembali ‘setengah hati masyarakat’ yang hilang, inilah momentum yang tepat untuk menunjukan niat baik tersebut, karena masyarakat tidak hanya melihat dan menunggu, tetapi masyarakat sedang berproses agar bisa mendapatkan manfaat dari pelaksanaan demokrasi yang sedang mereka jalani. (asw)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan kalimat yang sopan