Sabtu, 11 Oktober 2014

Selamat menyelami pemikiran Bang Buyung!


M Djoko Yuwono bersama Ardy
MENYELAMI PEMIKIRAN SI RAMBUT PERAK
[Buku: Demokrasi Konstitusional; Adnan Buyung Nasution; Kompas 2011, Jakarta, 218 halaman]
ABN, Adnan Buyung Nasution, acap disapa Abang bagi senior maupun yunior dan sahabatnya. Ya, bukan ABS (Asal Bapak Senang). Sosoknya yang berada lebih sering di jalur lingkar luar pusat kekuasaan.
Gampang, menemukan sosok si Rambut Perak ini. Si Abang menentang era Orde Lama, Orde Baru, bahkan Orde Reformasi ini, meski ia pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden SBY. Di usianya yang memasuki angka tujuh puluh tujuh, sosok pejuang demokrasi dan HAM ini bagai tak pernah lelah mengumandangkan demokrasi, nasionalisme, konstitusional, dan hal-hal yang benar bagi kebenaran rel negara bangsa ini.
Mantan jaksa ini tidak produktif dalam hal menulis. Namun, seperti terangkum dalam buku ini, sosok dan pemikiran ABN jelas. Soal demokrasi, HAM, konstitusi, hingga kasus politik serta semasa “menangani” kasus Bibit-Chandra (Komisi Pemberantas Korupsi). Meski keras kepala, kesannya, ia tetap menghargai lawan-lawannya. Seperti ia (senang) mengutip Voltaire: “Saya berlawanan pendapat dengan Anda, tetapi saya akan lindungi hak Anda untuk hidup dan berbeda pendapat dengan saya.”
Pada bab Quo Vadis “Hukum dan Peradilan Di Indonesia”, ABN cukup tandas: Sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya lebih dari 50 tahun berkecimpung dan menggeluti dunia hukum, baru sekarang saya menemukan berbagai masalah hukum yang kacau-balau, amat pelik...” [Halaman 155].
Bagi ABN yang bangga dengan tempat menimba ilmu hukum internasional di Melbourne Law School—tempat belajar Perdana Menteri Sir Robert Menzies—persoalan hukum menjadi darah daging. Maka, tak pelak, ia perlu “penanganan atau perlawanan” hukum dari luar, dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum. “Sejarah LBH sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari perjuangan untuk menegakkan konstitualisme sejati di Indonesia. Bahkan, Profesor Daniel S Lev menekankan bahwa lembaga itu mewakili sejenis “Konstitusionalisme cerdas” (Intellegent Constitutionalism), karena ia tidak membatasi diri pada menyediakan bantuan hukum secara formal. Tetapi terlibat juga dalam suatu gerakan yang jauh lebih liar dari itu, demi tercapainya perubahan politik.
Tindakan ABN tampak liar, sehingga ia pernah disemprit hukum karena dianggap melakukan contemp of court. Di satu sisi ia membuktikan pejuang yang kukuh dan tangguh. Meski, yang dibela adalah “terdakwa” musuh berat penguasa. Lalu dalam Fundamentalisme Lawan Demokrasi, Bang Buyung menulis: “Demokrasi Indonesia terus diuji oleh berbagai masalah serius, dan fundamentalisme agama adalah salah satu yang paling berbahaya di Indonesia.”
Waduh, Bang!
- m djoko yuwono -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar dengan kalimat yang sopan